Peran Sistem Pengaturan GOOD GOVERNANCE
Pengertian
Good Governance
Good
Governance adalah Istilah
Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang
diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir,
mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama
istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah
dengan kewenangan.
Governance adalah kata sifat dari govern, yang diartikan sebagai the action of manner of governing
atau tindakan (melaksanakan) tata cara penegendalian. Sebagai sebuah kata,
governance sebenarnya tidaklah baru. Pada tahun 1590 kata ini dipahami sebagai state of being governed, berkembang
menjadi mode of living (1600),
kemudian menjadi the office, function, or
power of governing (1643), berkembang menjadi method of management, system
of regulation (1660) dan kemudian dibakukan menjadi the action or manner governing. Sementara itu, berarti to rule with authority atau mengatur
atas nama kewenangan. Pelaksanaannya biasa disebut sebagai government yang
selain mempunyai arti sempit sebagai action
of ruling and directing the affairs of a state, atau pelaksanaan pengaturan
dan pengarahan urusan-urusan negara.
Commision of Human (Hak Asasi
Manusia)
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorag sejak dalam
kandungan. HAM adalak hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap Negara, tanpa terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikkan atau menyamakan HAM dengan hak-hak
yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki siapa saja selama ia masih disebut
sebagai manusia.
Contoh
pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3. Hukum
(aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5. Penegak
hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat/oposisi dimanpun.
Hubungan Antara Commision of Human
Dengan Etika Bisnis
Hubungan Hak
Asasi Manusia dengan etika bisnis antara lain:
1. Mengenai
keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi
individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi
setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2. HAM
sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada
kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3. Etika
bisnis berlandaskan atas Commision of
Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika
menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi
hubungan antara Commision of Human
dengan etika bisnis lebih menfokuskan
bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar
tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
Komentar
Posting Komentar