Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika (korupsi, Pemalsuan, Pembajakan)
Contoh Kasus korupsi
pada etika bisnis :
korupsi
proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah
keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana
dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai
dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek
tersebut. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu
(20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna
mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu. “Sama-sama kita sudah dengar dan
sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain. Lebih lanjut
Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam
kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu. “Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara
utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai
penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan
maupun pembangunan fisik,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera
menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang
menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan
sampaikan,” ujarnya. Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor,
nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati
demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya
Contoh Kasus
Pemalsuan :
Skandal Manipulasi/pemalsuan
Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. PT Kimia Farma adalah salah satu produsen
obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001,
manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan
laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan
tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu
besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3
Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated),
karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan
yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih
rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa
overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa
overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar
Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan
persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari
2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan
dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31
Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah
dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut
dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak
berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku,
namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak
terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3. Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3. Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Contoh Kasus
Pembajakan :
Pembajakan software mengindikasikan
sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang
Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software
komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan
dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan
pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site
mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang
berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di
Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy
protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara
empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah
hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas
perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke
software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp.
di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada
situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan
internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di
penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua
kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. Ada banyak
faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah
produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas
produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software
yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya
pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.
Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan
software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata
di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka
biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program
aplikasi lainnya.
Komentar
Posting Komentar