Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
Tugas Review softskill
I.
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap
perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling
efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) .
Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi.
1. Pandangan kontrak kewajiban produsen
terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang
tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan
konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral
perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan
kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah
produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut.Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud.Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada
pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan
pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan
gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar
untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat
produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau
pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban
tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan
sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan
hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada
mereka.
adi, teori kontrak ini
mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa
produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya,
maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan
dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat
memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian
penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak
ada yang memaksa .Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara
seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis
komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk
tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk.Konsumen tidak
memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk
dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
2. Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang
kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli
dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen
sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini
memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen
berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk
menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk
yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen
harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban
untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib
berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut
sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila
mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu
dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) .
3. Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen
bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang
dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang
paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati-
hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit
mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1. Teori biaya sosial tampaknya kurang
adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak
diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2. Membawa kerugian ekonomis, bila
teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi
terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga
tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis
lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1. Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini
dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen
(melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh
diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas Harga
Harga yang adil merupakan sebuah
topik etika yang sudah tua.Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai
abad pertengahan. Di zaman modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih
kompleks. Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat
kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap
diakui mempunyai implikasi etis yang penting.Harga merupakan buah hasil
perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi,
pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas
lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya
pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar-
menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai
pada maksimum harga yang mau ia pasang.
3. Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang
ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain
bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah,
kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko
swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis.
Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar .
Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh
menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246).
II. Etika Iklan
Dalam periklanan, etika dan
persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen.Karena dunia
periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu
negara.Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika.Berkurangnya
etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika
dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi
ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan
menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak
kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan media elektronik menyindir dan
menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat
tidak pantas karena merendahkan produk saingannya.Di Indonesia iklan-iklan yang
dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan
bagi banyak orang.Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya
untuk di iklankan.Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa
atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika.Banyak sekali yang
melupakan etika dalam beriklan.Iklan sangat penting dalam menentukan posisi
sebuah produk.
Etika periklanan di
Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun
pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata
Krama (Code of Conducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata
krama isi iklan
2. Tata
krama raga iklan
3. Tata
krama pemeran iklan
4. Tata
krama wahana iklan
2. Tata Cara
(Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para
pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua
pihak yang saling berhubungan.
Ada
3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing
secara sehat.
3. Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
III.
Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu.tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain,
atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
IV.
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate
governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan,
produk dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja
·
Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andildalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
V. Etika Produksi
Pengertian
produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat
menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya.Misalnya beternak
dan bercocok tanam.Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau
menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat.
VI. Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber
Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi.Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para
praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kualitas SDM yang
sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah
lapangan kerja.
3. Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan.
VII.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya
dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik
akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada
stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Hak-hak Pekerja
1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan
atas tindakan PHK
2.
Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian
Kerja Bersama)
5.
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat,
cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
VIII. Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan
tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang
dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan
manfaat positif.Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate
of return.Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan
konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara
layak dan wajar. Prinsip ini menuntut
agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
XI. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dan
sehinggapenyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaandana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atauditentukan
dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Whistle blowing dibedakan menjadi 2
(dua) yaitu :
1.
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya.
2.
Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar